JAKARTA, DISWAY.ID - Pemilik Travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri yany diduga menipu ratusan jemaah umrah diamankan polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan pemilik tersebut merupakan pasangan suami istri.
Keduanya adalah Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48).
Disebutkan, mereka ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah.
"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," katanya kepada awak media, Selasa 28 Maret 2023.
Kini pasangan tersebut telah ditetapkan jadi tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Diungkapkanny, selain terdapat satu orang lain yang juga telah ditetapkan jadi tersangka. Dia adalah seorang pria bernama Hermansyah (59).
Herman disebut sebagai Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri, travel umrah milik pasutri Mahfudz-Halijah. Hermansyah juga sudah ditahan.
Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," terangnya.
BACA JUGA:Dampak Positif dan Negatif Media Sosial Terhadap Prilaku Remaja
Diketahui, Ratusan orang menjadi mengaku alami penipuan travel umrah.
Melalui Subdirektorat Keamanan Negara pihak polusi menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
"Jadi korban ini mengadu ke Konjen di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," katanya kepada awak media, Senin 27 Maret 2023.