Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Hal yang Meringankan Tidak Ada!

Kamis 30-03-2023,14:10 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Keempat, Perbuatan Terdakwa telah merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Kelima, Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Keenam, Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Ketujuh, Perbuatan Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Kedelapan, Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea sebagai Kuasa hukum Teddy Minahasa, sudah memprediksi kliennya akan dikenakan tuntutan yang berat dari jaksa penuntut umum (JPU). 

BACA JUGA:Pengakuan Terbaru Mantri Suntik Mati Kades, Ungkap Hubungan Asmara Bidan Bohay: Dia Telah Berselingkuh

Hal tersebut menurutnya lantaran kasus kliennya tersebut sudah menjadi sorotan publik.

“Kalau nanti ada tuntutan dari jaksa yang berat itu sudah kami prediksi sebelumnya,” ujar Hotman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

Hotman mengatakan pengadilan negeri memiliki tekanan besar dari publik mengenai ada Jendral Polisi Bintang Dua yang terlibat mengendalikan sindikat peredaran Sabu.

Dalam kasus ini Hotman memprediksi majelis hakim lebih perhatikan opini yang beredar di publik.

"Selama ini analisa saya sudah berpuluh tahun sebagai pengacara, majelis hakim tingkat pengadilan negeri cenderung untuk mengikuti opini publik. Apalagi kalau perkara narkoba," jelasnya.

Teddy Minahasa hingga kini telah duduk di kursi terdakwa dan menjalani sidang Tuntutan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.


Hotman Paris bantah pengakuan baru Linda soal kunjungan berdua bersama Teddy Minahasa ke pabrik sabu di Taiwan-Foto/Dok/Andrew Tito-

BACA JUGA:Dengerin Musik Bisa Dapat Saldo Dana Loh! Cek Sejumlah Aplikasi yang Cocok Sambil Rebahan

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

Kategori :