Sugeng juga mengatakan tidak pernah menyatakan ada keterlibatan seorang bernama Evi Celiyanti dalam kasus dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy.
Namun Sugeng hanya menyebut seseorang bernama Evi Celiyanti dan Samsudin Andi Arsyad sebagai pemegang saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM) melalui PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan PT Ferolindo Mineral Nusantara.
Sugeng menuturkan PT CLM teribat sengketa antara pemegang saham awal Helmut Hermawan dengan Zainal Abidin Siregar.
Kendati demikian, kata Sugeng, saat ini Evi Celiyanti sudah tidak sebagai pemegang saham. Dia juga mengatakan proses kepemilikan saham merupakan proses internal perusahaan sesuai dengan Undang-undang Perseroan Terbatas.
"Kepemilikan saham adalah suatu proses internal perusahaan sesuai prosedur berdasarkan UU Perseroan Terbatas dan saat itu pemegang saham Evi Celianty sudah tidak sebagai pemegang saham," tutur Sugeng.