Ferdy Sambo dan Keluarga Jelang Sidang Banding Vonis Mati

Rabu 05-04-2023,12:40 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Setelah divonis hukuman mati, Ferdy Sambo kemudian mengajikan banding ke PT DKI Jakarta.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra Atas Kepemilikan Senpi Ilegal

BACA JUGA:Harga BBM Terbaru Kompak Turun 700 per Liter, Pertamina Beri Jatah BBM 20 Liter/Hari untuk Kendaraan Seperti Ini, Berlaku di 516 Kab/Kota Indonesia

Berikut data penanganan dan persidangan perkara pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan : 

1. Nomor: 53/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., a.n. Terdakwa

Ferdy Sambo

Majelis Hakim:

a. Ketua Majelis : SINGGIH BUDI PRAKOSO, S.H., M.H.

b. Hakim Anggota:

(1) EWIT SOETRIADI, S.H., M.H.

(2) H. MULYANTO, S.H., M.H.

(3) ABDUL FATTAH, S.H., M.H.

(4) TONY PRIBADI, S.H., M.H.

Jadwal Persidangan: Hari Rabu, tanggal 12 April 2023. Acara: Putusan;

BACA JUGA:Akhirnya Isi BBM Wajib QR Code MyPertamina Resmi Berlaku di 516 Kota/Kab Indonesia, Begini Cara Penggunaannya

BACA JUGA:Ini Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Hingga Bekasi Hari Ini, Rabu 5 April 2023

Kategori :