Setelah divonis hukuman mati, Ferdy Sambo kemudian mengajikan banding ke PT DKI Jakarta.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra Atas Kepemilikan Senpi Ilegal
Berikut data penanganan dan persidangan perkara pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan :
1. Nomor: 53/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., a.n. Terdakwa
Ferdy Sambo
Majelis Hakim:
a. Ketua Majelis : SINGGIH BUDI PRAKOSO, S.H., M.H.
b. Hakim Anggota:
(1) EWIT SOETRIADI, S.H., M.H.
(2) H. MULYANTO, S.H., M.H.
(3) ABDUL FATTAH, S.H., M.H.
(4) TONY PRIBADI, S.H., M.H.
Jadwal Persidangan: Hari Rabu, tanggal 12 April 2023. Acara: Putusan;