Dituntut 4 Tahun Penjara, AG Bakal Ajukan Pleidoi Besok!

Rabu 05-04-2023,18:32 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan cara anak ditempatkan di LPKA dikurangi selama Anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah Anak tetap ditahan," ujar dia.

Kategori :