JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya bakal mendalami laporan Brigjen Endar Priantoro yang melaporkan Cahya H Harefa selaku Sekjen KPK dan Zuraida Retno Pamungkas selaku Kepala Biro SDM KPK ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terkait kasus pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pokok perkara yang dilaporkan.
BACA JUGA:Banding Ferdy Sambo Ditolak, Hukum Mati Tetap Berlaku
BACA JUGA:Firli Bahuri Diperiksa Dewas KPK Atas Pemberhentian Endar Priantoro
Diungkapkannya, pihaknya akan mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan terkait pencopotan Brigjen Endar.
"Terkait laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut," katanya kepada awak media, Rabu 12 April 2023.
Sementara Kuasa hukum Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana mengatakan Sekjen KPK dan Karo SDM dilaporkan terkait penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
Pihaknya menilai pencopotan Brigjen Endar tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Sirih Cina Manfaatnya Beragam, Mulai Pengobatan Hingga Usir Nyamuk
BACA JUGA:5 Tempat Sewa Kebaya di Jakarta, Berbagai Pilihan Hingga Layanan Antar Jemput
"Jadi kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," ucapnya.
Dituturkannya, dalam surat keputusan pencopotan Brigjen Endar tidak disebutkan secara gamblang alasan pencopotan.
Selain itu, pencopotan tersebut juga bertentangan dengan surat Kapolri tentang perpanjangan masa penugasan Brigjen Endar di KPK.
"Pak Endar itu diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada tanggal 31 (Maret, red), padahal sebelumnya tanggal 29 (Maret, red) Kapolri sudah mengirimkan surat ke KPK perihal bahwa perpanjangan massa tugas pak Endar di sebagai Dirtipid di KPK. Surat tanggal 29 (Maret, red) dari Kapolri sendiri sebetulnya itu jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022," ucapnya.