Jenis pekerjaan tersebut antara lain:
1. Pelayanan jasa kesehatan
2. Jasa perbaikan alat trasportasi
3. Pelayanan jasa transportasi
4. Usaha pariwisata
5. Penyediaan tenaga listrik,jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
6. Jasa pos dan telekomunikasi
7. Media massa
8. Pengamanan
9. Pekerjaan di lembaga konservasi
10. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
11. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi
Namun selain jenis-jenis pekerjaan tersebut, buruh atau pekerja dapat bekerja di hari libur nasional berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.