Kuasa Hukum Helmut Hermawan: William Van Dongen Diduga Pernah Terlibat OTT KPK Kasus Suap

Senin 24-04-2023,17:52 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

"Kalau kita lihat kasus kriminalisasi ini sudah melebar ke mana mana, sudah hilang dari fokus isu utamanya karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Oleh sebab itu saya mengimbau agar tidak memakan korban lebih banyak, minimal pak Kapolri harus siap mendengar dari sisi kami, jangan hanya mendengarnya dari sisi sana terus secara bulat bulat," lanjutnya.

Menanggapi kasus ini, pakar hukum pertambangan Ahmad Redi berpendapat bahwa dalam konteks tindak pidana pertambangan minerba yang beririsan langsung dengan administrasi,

BACA JUGA:Hasil Lengkap Liga Inggris Pekan ke-32, Pesta Gol ke Gawang Tottenham, Newcastle Gusur MU dari Posisi 3 Besar Klasemen

"Yang pertama kalau kita lihat pidana terkait perizinan, jadi UU Minerba itu UU No. 4 tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2020, yang diubah juga dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja ini membagi pidana terkait perizinan, dalam  2 aspek besar, pertama adalah pidana terkait perizinan dan pidana tidak terkait perizinan," terangnya.

Namun, kata dia, jika dilihat secara aspek teknis hukum memang kasus Helmut Hermawan dkk ini adalah perbuatan administratif.

BACA JUGA:PPP Belum Resmi Usung Sandiaga Uno Jadi Cawapres, Viva Yoga Komentar Begini

"Jadi orang tidak melaporkan atau karena kelalaian melaporkan sesuatu informasi yang tidak benar dalam konteks pertambangan misalnya RKAB-nya dan ada laporan penjualan dan lain-lain, ini sesungguhnya merupakan pelanggaran administratif," tambahnya.

Dalam konteks yang lebih sederhana, Redi menyebut bahwa peraturan perundang-undangan kita sudah memberikan ruang yang cukup dinamis. Ia pun mengajak aparat penegak hukum untuk berhukum secara lentur jadi jangan sedikit-sedikit pidana, dalam konteks UU Minerba.

"Jangan dikit-dikit pemidanaan menjadi sesuatu yang diutamakan. Misalnya, dalam konteks pasal 177 dan 178 UU Cipta Kerja, jadi di UU Cipta Kerja itu dengan semangat hukum pidana lentur itu muncul di situ. Jadi kalau ada permasalahan administratif, selesaikan dulu secara administratif. Nah, ini bagian dari ultimum remedium dalam UU Cipta Kerja yang menyangkut seluruh kegiatan usaha termasuk pertambangan yang saya kira cukup efektif," bebernya.

BACA JUGA:1.457 Kecelakaan Lalu Lintas Selama 6 Hari Operasi Ketupat 2023

"Sebab pelanggaran administrasi itu ada denda administratif yang memungkinkan negara mendapatkan kemanfaatan, lebih mengedepankan keadilan dibandingkan kepastian hukum memidanakan orang dalam konteks normative cost itu lebih besar. Padahal ada social cost atau economic cost yang juga harus dilindungi," imbuhnya.

Menurutnya, dalam hukum pidana pertambangan dalam perspektif UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, aparat penegak hukum tidak bicara tentang UU No. 3 tahun 2020 dan UU No. 4 tahun 2009, tentang pertambangan Minerba yang sangat berbasis pendekatan penal ketika terjadi pelanggaran administratif.

BACA JUGA:Polisi Mendata 1.457 Kecelakaan Terjadi Sepanjang Mudik Lebaran 2023

Kemudian UU Cipta Kerja memberikan ruang yang begitu besar untuk penggunaan asas ultimum remedium dan prinsip Una Via dalam pidana pertambangan. 

"Terakhir sengketa dalam hubungan kontraktual berdimensi pidana, juga dapat diselesaikan melalui prinsip Una Via. Ini saya kira merupakan bagian dari upaya negara dalam konteks pidana bisa memberikan kepastian hukum yang adil tapi juga kemanfaatan dan keadilan hukum yang adil bagi bangsa dan negara Indonesia," tukasnya.

Kategori :