JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan menggelar sidang majelis etik kepada Andi Pangerang buntut komentar ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
"Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," kata Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko kepada wartawan, Selasa, 25 April 2023.
Handoko mengatakan sidang akan digelar pada Rabu, 26 April 2023. Kemudian, sidang akan dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.
BACA JUGA:PP Muhammadiyah Minta BRIN Pecat Andi Pangerang dan Thomas Djamaluddin Secara Tidak Hormat
"Meski sivitas tersebut sudah membuat surat permintaan maaf, BRIN tetap akan memproses yang bersangkutan," ujarnya.
Handoko pun mengimbau periset di BRIN lebih bijak dalam menggunakan dan menyampaikan pendapat di sosial media.
"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan," ujarnya.
BACA JUGA:Mabes Polri Terima Laporan kepada Peneliti BRIN
Andi Pangerang Minta Maaf
Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin minta maaf setalah ancam bunuh warga Muhammadiyah di akun media sosialnya.
Selain itu, dirinya telah membenarkan telah menulis sendiri komentar yang menjadi kontroversi di akun Facebook seniornya di BRIN, Thomas Djamaluddin.
"Menyatakan bahwa komentar di Facebook tertanggal Minggu, 23 April 2023 di akun Thomas Djamaluddin yang berbau ancaman pembunuhan kepada Muhammadiyah adalah benar dan sesadar-sadarnya dari saya pribadi," bunyi surat surat pernyataannya.
Dirinya mengaku terpancing emosinya sehingga membuat komentar seperti itu.
BACA JUGA:Polri Selidiki Kasus Ancaman AP Hasanuddin
Kritik yang dilontarkan Thomas terhadap penetapan Hari Raya Idul Fitri oleh Muhammadiyah mendapat banyak komentar negatif.