JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengusaha Dito Mahendra mangkir dalam pemeriksaan kepemilikan senjata api ilegal.
Dito akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Semula pemeriksaan tersebut dilayangkan pada Jumat, 28 April 2023.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra, Berikut Pasal yang Dikenakan
"(Dito Mahendra) tidak hadir," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Sabtu, 29 April 2023.
Sandi menyebut penyidik akan kembali memanggil Dito untuk diperiksa pada Selasa, 2 April 2023 pekan depan.
"Rencana akan dipanggil kedua tanggal 2 Mei," ujarnya.
Sebelumnya, Polri telah memanggil Dito sebanyak dua kali pada Senin, 3 April 2023 dan Kamis 6 April 2023 lalu untuk memberikan keterangan kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Namun, Dito tak hadir pada kedua pemanggilan tersebut. Hingga pada Senin, 17 April 2023 lalu, penyidik menggelar perkara dan memutuskan untuk menetapkan Dito sebagai tersangka di kasus kepemilikan senjata api ilegal.
BACA JUGA:Youtuber asal Korea Selatan Masuk Islam dan Segera Nikahi Putri Bupati Pandeglang
"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wassidik," kata dia.
"Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Dito, Abu Said Pelu mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis, 6 April 2023 lalu dengan membawa dokumen rahasia yang ia klaim dikeluarkan Kodam Diponegoro sebagai izin kepemilikan senjata api yang digunakannya untuk latihan menembak.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani membantah jika senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra milik Kodam IV Diponegoro.
"Terkait info dari Penasehat Hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar," kata Djuhandhani.