Brigjen Pol Adi Vivid menjelaskan jika tersangka APH langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri per hari 30 April 2023 setelah ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur.
Brigjen Adi Vivid juga menjelasakn bahwa dalam pemeriksaan yang telah dilakukan, apa yang sampaikan oleh Andi Pangerang tidak ada kemungkinan besar untuk mewujudkan kata-katanya untuk membunuh.
Hal tersbeut karena bersangkutan latar belakangnya keilmuannya, di mana kalimat yang dituliskan oleh Andi lantaran ia merasa emosi.
Kelelahan inilah yang memicu Andi untuk melontarkan kata-kata tak pantas.
"Cuma beliau capek dan lelah, muncul kata-kata yang tidak pantas yang tak seharusnya diucapkan oleh seseorang yang memiliki latar belakang keilmuan yang cukup bagus," ungkapnya.