JAKARTA, DISWAY.ID - Ahli Psikologi Forensik angkat bicara terkait penembakan di Kantor MUI Pusat, Jakarta.
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan pelaku disebut mantan narapidana alias residivis, maka harus dipertanyakan apakah Mustofa NR telah direhabilitasi.
"Pelaku penembakan di gedung MUI dapat disebut sebagai residivis, karena dia juga pernah melakukan kejahatan dan divonis bersalah beberapa waktu silam," katanya kepada awak media, Kamis 4 Mei 2023.
BACA JUGA:Pelaku Penembakan di Kantor MUI Sempat Pingsan Sebelum Tewas, Pihak RS Polri Telusuri
"Dengan status pelaku sebagai residivis, muncul dua persoalan. Pertama, dalam putusan hakim sebelumnya, apakah hakim juga mendorong pelaku untuk menjalani rehabilitasi atas indikasi ketidakwarasannya," tambahnya.
Menurutnya, rehabilitasi harusnya dilakukan. Seperti yang tertuang dalam Undang-undang.
BACA JUGA:Pelaku Penembakan di Kantor MUI Sempat Pingsan Sebelum Tewas, Pihak RS Polri Telusuri
"Perintah sedemikian rupa tercantum dalam pasal 44 ayat 2 KUHP. Jadi, tidak berhenti hanya pada vonis bersalah dan menentukan hukuman bagi terdakwa, putusan hakim sepatutnya memuat keharusan bagi terdakwa yang punya masalah mental untuk berobat," ucapnya.
Selain itu, seharusnya pelaku dinilai apakah pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
"Kedua, terhadap pelaku (terpidana) semestinya juga diselenggarakan penakaran risiko atau risk assessment oleh Kemenkumham. Dengan penakaran risiko, otoritas penegakan hukum bisa memprediksi bahwa pelaku berisiko tinggi mengulangi perbuatan jahatnya," sebutnya.
BACA JUGA:Jenazah Pelaku Penembakan MUI Selesai Diautopsi, Keluarga Belum Mengambil
Sebelumnya, Pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, bernama Mustofa NR sebelumnya bermasalah di Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pelaku pernah berkasus juga di Lampung pada tahun 2016.
Mustopa disebut pernah melakukan perusakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung.
BACA JUGA:Motif Penembakan MUI Diungkap Kepolisian: Tidak Masuk Jaringan Teroris
"Kami telah melakukan database, mendapat informasi kalau benar ini pelaku memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat. Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016," katanya kepada awak media, Selasa 2 Mei 2023.
Diterangkannya, pelaku telah menjalani sidang dan dapat hukuman penjara oleh pengadilan.
Namun, dirinya tidak menjelaskan berapa lama putusan yang diterima. Kini Polda Lampung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait kasus terbaru yang dilakukan Mustopa.
"Sudah jalani hukuman berdasar putusan," ujarnya.