JAKARTA, DISWAY.ID-Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali mengadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada Minggu, 7 Mei 2023.
Sebelumnya, CFD sendiri ditiadakan pada saat libur Lebaran 2023.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo membenarkan car free day di Ibu Kota kembali diadakan sebagai kegiatan masyarakat pada akhir pekan.
BACA JUGA:CFD di Jakarta Tetap Diselenggarakan Selama Bulan Puasa, Ini yang Jadi Pembeda
BACA JUGA:CFD Polda Metro Jaya Dihentikan Selama Ramadhan, PMJ: Hargai Masyarakat yang Jalani Puasa
"Benar, Besok HBKB tingkat Provinsi diadakan kembali di Jl Sudirman-Thamrin pukul 06.00-10.00," ujar Syafrin kepada wartawan, Sabtu 6 Mei 2023.
Syafrin mengatakan, car free day juga akan diadakan untuk tingkat kota di Jakarta di wilayah Jakarta Selatan.
"Tingkat Kota yang mengadakan adalah Kota Jakarta Selatan di Jalan Sisingamangaraja," ucap Syafrin.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan car free day (CFD) di Bundaran HI pada Minggu, 23 April 2023 dan 30 April 2023.
BACA JUGA:Sudirman Thamrin Bersih dari PKL Saat CFD, Pemprov DKI Jakarta: Kami Siapkan Lokasi Pengganti
“Tanggal 23 dan 30 April 2023 pelaksanaan HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau CFD) ditiadakan untuk lokasi di tingkat provinsi, yakni di Jalan MH Thamrin-Jalan Sudirman," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo dalam keterangannya, Sabtu, 22 April 2023.
Syafrin menuturkan, pada 30 April 2023, car free day tingkat wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, yakni Jalan Pemuda-Simpang Arion sampai dengan Simpang TU-GAS juga ditiadakan. Dia mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di badan jalan.
"Pada lokasi tersebut tidak dilakukan penutupan jalan sehingga diimbau bagi masyarakat agar tidak beraktivitas pada badan jalan tersebut," katanya.
BACA JUGA:Ini Reaksi Polisi Soal Ibu Pamer Poster Butuh Ganja Medis di CFD: Yang Jelas Ganja Dilarang
Syafrin menjelaskan, peniadaan HBKB sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Pasal 5 ayat (1).