JAKARTA, DISWAY.ID-- Masyarakat Ibukota Jakarta bisa memanfaatkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling dari Polda Metro Jaya yang tersedia di beberapa titik.
Layanan tersebut tentunya bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM miliknya baik untuk SIM A dan SIM C.
BACA JUGA:Alumni Unpad Dukung Ganjar Tuai Polemik, Inisiator Angkat Bicara
Bagi anda warga ibukota Jakarta, pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya beroperasi di empat lokasi berikut:
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
BACA JUGA:Cara Membuat Visa Dengan Mudah Tahun 2023
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa, 9 Mei 2023 mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
BACA JUGA:Biaya Kuliah di UT 2023 Untuk Program Diploma dan Sarjana Terlengkap, Calon Maba Wajib Kepoin!
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,