JAKARTA, DISWAY.ID-- Masyarakat Bogor, Jawa Barat bisa memanfaatkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling dari Polres Bogor yang tersedia di beberapa titik.
Layanan tersebut tentunya bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM miliknya baik untuk SIM A dan SIM C.
BACA JUGA:Alumni Unpad Dukung Ganjar Tuai Polemik, Inisiator Angkat Bicara
Bagi anda warga Kota Bogor Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor yang sudah disediakan.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa, 9 Mei 2023 berlokasi di Pos Polisi Gadog, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 s / d 09.00 WIB.
BACA JUGA:Cara Membuat Visa Dengan Mudah Tahun 2023
Berikut daftar lokasi SIM Keliling di Bogor, Selasa 9 Mei 2023:
Senin: Pos Polisi Gadog
Selasa: Mall Cileungsi
Rabu: Alfamart SPBU Cinangneng
Kamis: Yamaha Mekar Motor Cibinong
Jumat: Polsek Caringin
BACA JUGA:Biaya Kuliah di UT 2023 Untuk Program Diploma dan Sarjana Terlengkap, Calon Maba Wajib Kepoin!
Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.