Senin: Polsek Curug dan ITC BSD
Selasa: Pamulang Square dan ITC BSD
Rabu: Bintaro Plaza dan WTC Serpong
Kamis: Bintaro Plaza dan WTC Serpong
Jumat: Pamulang Square dan ITC BSD
BACA JUGA:Cara Membuat Visa Dengan Mudah Tahun 2023
Layanan SIM Keliling di Tangerang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
BACA JUGA:Biaya Kuliah di UT 2023 Untuk Program Diploma dan Sarjana Terlengkap, Calon Maba Wajib Kepoin!
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.