Perubahan pasal ini pun juga akan berlaku terhadap semua partai politik peserta pemilu yang ingin mendaftarkan anggotanya sebagai Bacaleg.
BACA JUGA:Sahroni Semprot Bima Tiktoker Lampung, Terungkap Dulu Sayang Kini Berang
Maka dari itu, tambah Hasyim, pihaknya memberikan kesempatan kepada partai politik yang sudah mendaftarkan terlebih dahulu ke KPU untuk melakukan perubahan hingga 14 Mei 2023 nanti.
Hal tersebut juga tertulis diantara Pasal 94 dan 95, yaitu Pasal 94a PKPU 10/2023 yang berbunyi :
(1) Bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mengajukan daftar Bakal Calon sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, melakukan perbaikan daftar Bakal Calon sampai dengan batas akhir masa pengajuan Bakal Calon.
(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar Bakal Calon sampai dengan batas akhir masa pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan perbaikan daftar Bakal Calon pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon.