JAKARTA, DISWAY.ID - AKBP Dody divonis 17 tahun penjara oleh hakim terkait keterlibatan kasus narkoba.
Sebelum sidang vonis, asam lamung eks Kapolres Bukittinggi itu sempat kumat.
Hal ini diungkapkan oleh pengacara AKBP Dody, Adriel Viari Purba.
“Bang Dody dari Tahti Narkoba Polres Jakarta Barat tadi jam 7 pagi telepon katanya Bang Dody asam lambungnya naik,” ungkap Adriel, dilansir dari PMJ NEWS, Rabu 10 Mei 2023.
“Ya mungkin kita sama-sama tahu agak deg-degan ya,” sambungnya.
Divonis 17 Tahun Penjara
AKBP Dody Prawiranegara, eks Kapolres Bukittinggi, dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman pidana selama 17 tahun penjara.
Dody memastikan akan melakukan banding terkait dengan putusan yang dijatuhkan kepadanya untuk membuktikan bahwa keadilan itu ada.
“Saya akan banding, saya akan buktikan keadilan itu ada,” ujar Dody setelah persidangan selesai di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 10 Mei 2023.
Lebih lanjut, banding yang akan diajukan juga untuk memberitahu kepada seluruh anggota Polri bahwa dirinya dikorbankan dalam dugaan perkara peredaran narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Lucas Resmi Hengkang dari NCT dan WayV, Akui Keputusan yang Berat dan Unggah Permintaan Maaf
“Saya akan beritahu kepada seluruh anggota Polri, kita kasih contoh, saya, bahwa saya dikorbankan. Terima kasih,” tandasnya.