BACA JUGA:Bagaimana Cara Download Video dari YouTube ke PC atau HP? Simak Tipsnya di Sini
Kemudian usai korban menyelesaikannya, dirinya disuruh deposit atau memberikan uang Rp 500 ribu dengan janji keuntungan sebesar 20 persen.
"Tiba di tugas yang kesembilan, korban harus deposit terlebih dahulu jika ingin melanjutkan tugasnya dan korban memilih deposit sebesar Rp 2.558.000 ke dalam aplikasi tersebut," ucapnya.
"Setelah deposit korban dimasukan kembali ke dalam grup Telegram yang hanya berisi lima orang berikut admin dan peraturan di dalam grup," sambungnya.
Diterangkannya, pelaku menyebut jika korban tidak melanjutkan tugasnya maka komisi yang dijanjikan tidak bisa dicairkannya.
Ketika SG telah melaksanakan tugasnya, keuntungan yang diterimanya pun tidak kunjung diterima.
"Terlapor menjanjikan bahwa komisi baru bisa dicairkan ketika korban kembali mengerjakan tugas berikutnya, korban diminta untuk deposit sebesar Rp 3.700.000 jika ingin melanjutkan tugasnya. Setelah korban kembali deposit dan mengerjakan tugas ternyata komisi yang dijanjikan juga belum bisa dicairkan, terlapor masih beralasan akan bisa dicairkan ketika korban melakukan tugas berikutnya," terangnya.
"Setelah itu korban sadar bahwa korban sudah menjadi korban penipuan dan pada tanggal 3 Mei 2023 korban mendatangi Polres Metro Depok untuk membuat laporan polisi." tandasnya.