Menurut Afriansyah kasus yang menimpa AD harus menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak terulang kembali.
Sedangkan Nurbaeti dari perwakilan PT Kao Indonesia, mengatakan jika pihaknya mengikuti arahan Wamanaker untuk bersikap tegas pada pelaku pelecehan.
Selain itu pihaknya juga akan memberikan perhatian kepada AD selaku korban.
Nurbaeti menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti perkembangan kasus ini dari awal dan mengatakan jika pihaknya akan mengambil tindakan tegas yang merupakan terduga pelaku.
“AD merupakan karyawan outsourching yang direkrut PT Ikeda dan ditempatkan di PT Kao di Cikarang. Kami sudah memberikan instruksi kepada Ikeda untuk menyelesaikan persoalan ini,” jelas Nurbaeti.
WAKIL Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor (baju putih).-ist-
Sedangkan Said Iqbal selaku Presiden KSPI mengungkapkan bahwa kasus staycation ini tak lepas dari adanya bentuk penyalah gunaan kekuasaan terhadap buruh dan aturan outsourching.
“Outsourching ini sangat banyak dampak negatifnya termasuk pelecehan yang dilakukan pada pekerja,” terang Iqbal.
“Untuk itu kami meminta pada pemerintah untuk penghapuskan aturan outsourching agar pekerja mendapatkan hak-haknya dan mendapatkan perlindungan,” tambah Iqbal.