JAKARTA, DISWAY.ID - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali berulah, dengan nekat menyandera empat pekerja PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) di Okibab, Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan.
Bahkan KKB sampai berani meminta uang tebusan Rp 500 juta sebagai syarat pembebasan para sandera.
Polri kemudian tidak tinggal diam, dan mengklaim memiliki strategi jitu untuk bisa membebaskan tawanan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2023 Kombes Pol Donny Charles Go.
BACA JUGA:4 WNI Disandera KKB Papua, Sebby Sambom: OPM Tidak Meminta Tebusan Sekecil Itu
"Tadi malam sudah dirapatkan oleh gabungan aparat keamanan TNI Polri dan Pemda setempat. Ada beberapa alternatif upaya pembebasan sandera nya," ungkap Donny, dilansir Minggu 14 Mei 2023.
Donny menambahkan, saat ini tim gabungan tengah menuju distrik Okbab. "Hari ini Tim sedang bekerja menuju Okbab," tukasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo mengonfirmasi kelompok KKB yang menyandera empat pekerja tower BTS Telkomsel meminta uang tebusan sebesar Rp500 juta.
"Diketahui KKB mengajukan tuntutan tebusan sebesar Rp500 juta sebagai syarat pembebasan para sandera," ujar Benny.
"Tuntutan ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, dan langkah-langkah sedang diambil untuk menangani situasi ini dengan cepat dan mengamankan keselamatan para sandera," imbuhnya.
Empat karyawan yang disandera, yaitu Asmar dan Fery karyawan PT Inti Bangun Sejahtera (IBS), keduanya dilaporkan mengalami luka-luka, kemudian Peas Kulka (staf Distrik Okbab) dan Senus Lepitalem Distrik Borme.
Benny menceritakan kejadian tersebut berawal saat enam pekerja BTS didampingi Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Pegunungan Bintang Alverus Sanuari, Jumat, 12 Mei 2023 berangkat dari Oksibil menuju Distrik Okbab menggunakan pesawat Elang Air.
Setibanya di Lapangan Terbang Okbab, tiba-tiba didatangi anggota KKB yang membawa senjata tajam dan melakukan kekerasan terhadap tiga orang pekerja.
BACA JUGA:KKB Tuding TNI Sembunyikan Kematian 16 Prajurit, Kapuspen Anggap Gerombolan KST Menyebar Hoaks