Berkas Penyidikan Sudah Rampung, Lukas Enembe Segara Disidangkan

Senin 15-05-2023,15:25 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

Tersangka RL mendapatkan beberapa proyek diantaranya proyek multi-years peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar; proyek multi-years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp13,3 miliar; serta proyek multi-years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI senilai Rp12,9 miliar. 

Setelah terpilih mengerjakan proyek dimaksud, RL diduga menyerahkan uang kepada LE sejumlah sekitar Rp1 miliar. Selain itu, LE juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi hingga berjumlah miliaran rupiah.

BACA JUGA:Ini Sosok Andi Annisa, Wanita yang Diduga Jadi Selingkuhan Fandy Christian

Atas perbuatannya Tersangka RL sebagai Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka LE sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kategori :