Syafri mengatakan pelaku tidak dikenakan pasal tentang pemerkosaan, lantaran tidak ada unsur kekerasan seperti pakaian korban yang telah rusak karena dipaksa oleh pelaku.
"Karena dia (korban) kan ditelepon (untuk ke kontrakan pelaku), dia datang. Kalau misalnya pemerkosaan itu paling enggak dari awal dia sudah enggak (mau), nah dia datang ke kontrakan," ujarnya.
Namun dalam kasus ini pelaku dikenakan pasal yang berkaitan dengan persetubuhan hingga menyebabkan anak di bawah umur hamil.
BACA JUGA:Dipastikan Hoax, Penyebar Isu Perselingkuhan Christian Sugiono dan Hana Hanifah Minta Maaf
"Pembuktian bahwa dia diperkosa enggak (bisa). Cuma karena dia hamil terus dia di bawah umur itu yang kami jerat di situ, menyetubuhi anak di bawah umur dan hamil," ujarnya.
Atas perbuatannya, RIS dijerat Pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, hukuman kebiri, serta denda Rp 5 miliar.