Perceraian Dalam Islam Itu Mudah tapi Jangan Dipermudah, Ini Penjelasannya

Kamis 18-05-2023,20:36 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID-Perceraian atau Talak dalam islam diakui keberadaanya. Umat Islam diperkenankan untuk menempuh jalan cerai atau talak apabila kondisi rumah tangga semakin rumit dan tak bisa dipertahankan lagi.

Dalam Islam, talak atau cerai itu mudah, tetapi jangan dipermudah tanpa pertimbangan yang matang.  Talak bukanlah satu-satunya solusi dari konflik rumah tangga. 

Dr. H. Ahmad Sanusi, MA dari Prodi Hukum Keluarga UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menjelaskan, seorang suami maupun istri memiliki hak yang sama dalam mengambil langkah dalam urusan pernikahan. 

BACA JUGA:Ingin Hak Asuh Anak, Virgoun Akan Kembali Daftar Gugatan Cerai

Jika hendak bercerai, maka alasan yang diajukan harus dapat diterima menurut ketentuan yang berlaku dalam hukum islam. 

Misalnya, pasangan berbuat maksiat (zina, mabuk, madat, judi), murtad, pergi menghilang selama 2 tahun berturut-turut tanpa alasan yang jelas, berbuat kekejaman dan penganiayaan kepada pasangannya, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Pengadilan Agama Bandung Benarkan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa Sudah Bercerai

Meski diakui dan diizinkan, namun cerai dalam Islam memiliki aturan dan langkah-langkah. 

Bukan berarti talak menjadi mudah dilakukan dan diremehkan sebagai sebuah kelaziman. 

Seyogyanya talak atau cerai bukan menjadi pilihan pertama dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. 

Hal ini sejalan dengan pandangan Islam tentang talak, yaitu bahwa hakikatnya Islam tidak mencegah seseorang untuk memutuskan pernikahannya, tetapi juga tidak menganjurkan.

Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad Saw. :

BACA JUGA:Pilih Pisah, Ini Alasan Aldila Jelita Gugat Cerai Indra Bekti

"Perbuatan halal yang dibenci Allah adalah perceraian (talak)”.(HR Abu Daud dan Ibnu Majah).

Karena itu alasan perceraian menjadi sangat urgens, karena jika tidak jelas, maka Islam secara tegas mengecamnya sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya: “Siapa saja perempuan yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada sebab yang mendesak, maka haramlah atasnya bau surga.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majah).

Kategori :