Pelaku Pengedar Uang Palsu Terancam Penjara Belasan Tahun

Jumat 19-05-2023,17:24 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Lebrina Uneputty

Diungkapkannya, pengungkapan dilakukan melalui Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev).

"Rekan-rekan sekalian Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui subdit 2 Fismondev telah melakukan pengungkapan terkait dengan peredaran uang palsu," bebernya.

Kategori :