6. Gubernur bisa menambahkan syarat seperti surat keterangan domisili.
Jangan lupa bahwa setelahnya ada prosedur pendaftaran yang harus Anda lalui.
Ada dua langkah pendaftaran ibadah haji, yakni pertama dengan cara membuka tabungan haji dan yang kedua mendaftar ke Kantor Kementerian Agama.