"Kita sudah diterima sudah berkonsultasi dengan pendidik sambil menunggu dengan teman-teman siber," ucapnya.
Pihaknya melaporkan terkait konten asusila tersebut dengan undang-undang pornografi.
"Tindakan pidana ataupun tindak pidana pornografi ini adalah sangat meresahkan karena ini melanggar pasal 4 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi yang ancamannya itu 6 tahun," terangnya.