JAKARTA, DISWAY.ID-- Polri kembali mengagendakan pemanggilan terhadap penyanyi, Nindy Ayunda dalam kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.
"Selanjutnya hari Rabu nanti tanggal 31 Mei 2023, NA akan diperiksa kembali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.
Nindy Ayunda sendiri sudah pernah diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait perkara tersebut pada Jumat 26 Mei 2023 lalu. Namun, kata Ramadhan, pihak Dit Tipidum Bareskrim Polri masih belum rampung melakukan pemeriksaan terhadap kekasih Dito Mahendra itu.
BACA JUGA:Nindy Ayunda Merasa Tidak Serumah dengan Dito Mahendra
Jenderal bintang satu itu mengungkapkan nantinya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus senpi ilegal dan merintangi penyidikan perkara Dito.
"Dua-duanya. ya dua-duanya. Yang jelas mengambil keterangan dari yang bersangkutan, tentang kepemilikan senpi dan tentang yang disampaikan tadi. Jika ada memang ada indikasi melindungi kita akan dalami, yang jelas pemeriksaan belum selesai," ujar Ramadhan.
Selain itu, Ramadhan menyebut, selama dimintai keterangan Nindy Ayunda bersikap Kooperatif.
“Selama ini kooperatif,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah rumah milik pengusaha Dito Mahendra, kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda, dan menyita 2 pucuk senjata jenis airsoft gun dan 78 butir peluru. Untuk diketahui, Dito kini berstatus buronan polisi setelah bersikap tak kooperatif dalam kasus dugaan kepemilikan 9 senjata api ilegal.
BACA JUGA:Pengelola Bandara Angkasa Pura II Cetak Pendapatan Rp 2,75 Triliun
"Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat. Pertama di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/5/2023).
Penggeledahan rumah Dito Mahendra berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya Nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan Sprin Penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum yang diterbitkan kemarin, 19 Mei 2023. Usai mengantongi sprin, penyidik pun langsung bergegas menuju rumah Dito.
"(Penggeledahan dilakukan) kemarin. Jadi pukul 15.00 WIB tim 1 berangkat dari kantor Bareskrim Polri menuju ke alamat rumah yang di Jalan Taman Brawijaya III. Kemudian tim 2 menuju ke alamat rumah tersangka di Jalan Intan RSPP," ujar Djuhandhani.
BACA JUGA:Erick Thohir Rahasiakan Segala Aktivitas Timnas Argentina Selama di indonesia: Mohon Dimaklumi!
Berikut barang bukti yang disita penyidik dari rumah Dito Mahendra: