Desakan Kompolnas agar Irjen Napoleon Bonaparte Buru-buru Disidang Etik, Khawatir Dianggap Diskriminasi

Jumat 02-06-2023,17:42 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

Hakim ketua Djuyamto saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari," tambah Djuyamto.

BACA JUGA:Napoleon Bonaparte Bakal 'Rawat' Ferdy Sambo Jika Satu Sel: Masa Saya Tolak?

Selain itu hakim juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan vonis Napoleon.

Adapun hal-hal yang memberatkan Napoleon kerena menyebabkan M Kace luka-luka.

Pihak hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan Napoleon diantaranya dikap sopan di persidangan. 

Kategori :