Hakim ketua Djuyamto saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari," tambah Djuyamto.
BACA JUGA:Napoleon Bonaparte Bakal 'Rawat' Ferdy Sambo Jika Satu Sel: Masa Saya Tolak?
Selain itu hakim juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan vonis Napoleon.
Adapun hal-hal yang memberatkan Napoleon kerena menyebabkan M Kace luka-luka.
Pihak hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan Napoleon diantaranya dikap sopan di persidangan.