Kedua, sertifikasi ini akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengelola dan mengoptimalkan penggunaan aset-asetnya.
Selain itu, sertifikasi aset juga akan memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik aset, baik pemerintah maupun masyarakat.
Dengan kepastian hukum ini, potensi konflik dan sengketa terkait kepemilikan tanah dapat diminimalisir, sehingga menciptakan perdamaian dan keharmonisan dalam pemanfaatan aset pemerintah daerah.
BPN Kota Depok juga mengajak masyarakat dan pemilik aset pribadi untuk ikut serta dalam program PTSL. Dengan mendaftarkan dan mendata aset tanah secara lengkap, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum yang melindungi hak kepemilikan tanah mereka.
Melalui himbauan dan upaya aktif BPN Kota Depok dalam mendorong sertifikasi aset pemerintah daerah, diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan tanah yang lebih baik dan efisien di Kota Depok.
“Semua pihak diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam program PTSL ini, guna mewujudkan tata ruang yang terencana dan memberikan manfaat,” pungkas Indra Gunawan.