Ada Syarat Baru Khusus Perpanjang SIM, Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta-Bekasi Hari Ini Jumat 9 Juni 2023

Jumat 09-06-2023,05:33 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
10. Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjang SIM'
11. Upload dokumen syarat perpanjang SIM online
12. Pilih Satpas penerbit SIM
13. Masukkan nomor rekening Anda
14. Pilih metode pengiriman
15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
16. Selesaikan pembayaran
17. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang

BACA JUGA:Alasan Rian Mahendra Merasa Malu Dalam Peluncuran PO MTI yang Dapat Sambutan Dari Pecinta Bus

Kewajiban Pengendara Memiliki SIM

Syarat-syarat atau peraturan dalam lalu lintas di Indonesia sudah ditetapkan, pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil,  harus melengkapi berkas-berkas seperti SIM.

SIM menjadi syarat mutlak bagi pengendara maupun pengemudi ke mana pun tujuannya.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. 

Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

BACA JUGA:Tegas! PO Mahendra Transport Resmi Berdiri, Inilah Harapan Besar Rian Mahendra: Semoga Lebih 'Memanusiawikan'

Jenis-Jenis Golongan SIM

SIM sendiri ada beberapa jenis saat ini, untuk kendaraan sepeda motor terdapat golongan SIM C, C1 dan C2.

Golongan SIM C umumnya untuk pengendara sepeda motor di bawah 250 cc.

Untuk golongan SIM C1 diperuntukan bagi pengendara sepeda motor di atas 250 cc sampai 500 cc.

Sedang pemegang golongan SIM C2, mereka adalah pengendara yang sudah diberi kelayakan mengendarai sepeda motor di atas 500 cc hingga 1.000 cc.

Ada pula SIM A yang yang merupakan jenis SIM perseorangan, diperuntukan bagi pengemudi mobil pribadi dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500 kg.

Lalu ada SIM A Umum, jenis SIM untuk kendaraan umum seperti mobil-mobil untuk transportasi masyarakat, dengan total berat maksimal 3.500 kg.

Syarat pemegang SIM A Umum minimal sudah berumur 20 tahun dan memiliki SIM A perseorangan.

Kategori :