JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus pengendara mobil Toyota Avanza berinisial OS yang menabrak tetangganya hingga meninggal dunia bernama Moses ditangani Polda Metro Jaya.
Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengatakan kasus itu kini ditangani Polda Metro Jaya.
"Jadi penanganan ditangani oleh Polda dan ditangani oleh Polda," katanya kepada awak media, Jumat 16 Juni 2023.
BACA JUGA:Kecelakaan di Sukabumi, Motor Mahasiswa Adu Banteng dengan Pemotor Ibu Rumah Tangga, 3 Orang Terluka
"Jadi penanganan tersebut bukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja sehingga perbuatan itu meninggal dunia," sambungnya.
Sementara, pengendara mobil Toyota Avanza berinisial OS resmi tersangka usai menabrak tetangganya hingga meninggal dunia.
BACA JUGA:Evakuasi Kernet Truk Korban Kecelakaan di Tol Tomang Berlangsung Dramatis
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Lakalantas) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis mengatakan OS sah tersangka usai menabrak Moses.
"Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Jumat 16 Juni 2023.
OS kini telah ditahan dan diancam Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
BACA JUGA:Jemaah Haji Disediakan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Cek Ketentuannya
"(Sudah) Ditahan," jelasnya.
Diketahui, pengendara motor bernama Moses tewas setelah alami tabrak lari mobil di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Hal tersebut terjadi di jalan raya menuju Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu kemarin sekitar pukul 08.42 WIB.
Kemudian, Kanit Lakalantas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis membenarkan kejadian ini.