"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar, jumlah sementara," imbuhnya.
Sedangkan Tumpak Hatorangan Panggabean yang merupakan Ketua Dewas KPK pada Selasa, 20 Juni 2023 menduga pungutan liar itu berasal dari tahanan KPK atau pihak-pihak yang terkait.
Tumpak menjelaskan usai menemukan pungli KPK tersebut, pihaknya melaporkan kepada pimpinan KPK.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ungkap Tumpak.