Dugaan Korupsi Proyek Mangkrak Ancol, Pakar Hukum: Pejabat dan Eks Pejabat Bisa Dipidana, Laporkan Saja ke KPK!

Kamis 29-06-2023,20:54 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai sejumlah pejabat maupun mantan pejabat PT Pembangunan Jaya Ancol berpotensi dipidana.

Pasalnya mereka bisa tersandung dugaan korupsi sejumlah proyek mangkrak di salah satu BUMD DKI Jakarta tersebut.

BACA JUGA:Geger! Ditemukan Mayat Wanita Membusuk di Kolong Tol Widodaren Ngawi, Warga: Baunya Menyengat

"Meski dianggap sebagai sengketa bisnis dan bisa diselesaikan secara keperdataan seperti kasus PT MEIS vs PT WAIP, namun jika ditemukan perbuatan oknum pejabat atau eks pejabat PT PJA yang menyebabkan kerugian daerah bisa dipidana, tinggal dilaporkan saja ke KPK atau Kejagung," ujar Abdul Fickar di Jakarta, Kamis 29 Juni 2023.

Menurutnya, PT PJA tidak bisa lepas tangan begitu saja. Ia beralasan karena temuan sejumlah proyek mangkrak dan kerja sama bisnis yang diduga ilegal merupakan objek milik PT PJA.

BACA JUGA:Heboh! Mediasi Dewi Perssik vs Ketua RT, Ramai Ditonton Warga

"Betul (tidak boleh lepas tangan PT PJA). Khan PT PJA itu BUMN,  jadi jika ada oknumnya yang nakal bisa dipidanakan," jelasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menduga jika PT PJA seakan lepas tangan terkait dengan perselisihan antara PT MEIS dan PT WAIP sebagai penyewa tenant di Ancol Beach City (ABC) Mall.

BACA JUGA:Wiwid Sopir Perempuan PO MTI Jadikan Rian Mahendra Rindu Sosok Bu Yayuk, Punya Rekam Jejak Panjang

"Dalam catatan saya kan sengeketanya PT MEIS dan PT WAIP ternyata PT PJA kan tidak tangan kontrak, kok bisa? Padahal Music Stadium ABC Mall ini khan di wilayah kerja PT PJA. Ini seperti 'cuci tangan' PT PJA dalam kasus ini," ucap Gilbert.

Gilbert menjelaskan dirirnya juga mencium dugaan adanya konspirasi dalam kontrak Music Stadium ABC Mall, karena ada kontrak yang dinyatakan wanprestasi tetap dilanjutkan.

BACA JUGA:Cara Melacak HP yang Hilang dengan Google Maps

"Bahkan PT PJA bikin lagi kontrak dengan MoU tanpa notaris, ini direksi lama mau jual DKI atau gimana. Sudah proyeknya merugi, tapi malah terus dilanjutkan bukan diterminasi. Ada apa ini?," ungkapnya.

Gilbert menilai jika jajaran direksi PT PJA tidak menerapkan Good Corporate Governance (GCG).

"Masa direksi PT PJA ngga mengerti GCG. Pengelolaan proyek yang menggunakan APBD harusnya dengan tender dong, jangan dengan MoU segala macam, ngga baik lah. Tender itu untuk mengelola, jdi kita mendapatkan perusahaan yang baik, kalau gini caranya mengelolanya sampai kapan pun Ancol begini terus," tukasnya.

Kategori :