Sebab itu ia mendukung, dan meminta kepada Pemerintah untuk mengabaikan rekomendasi yang diberikan IMF.
Sebagai suatu negara, Indonesia berhak memutuskan aturan main untuk mengelola sumber daya alamnya, termasuk nikel.
"Indonesia tidak bisa didikte. Apalagi soal urusan kebijakan yang tujuannya untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju," tegas Akbar.
BACA JUGA:Mengenal 'Wenger Law', Aturan Offside Baru yang Sedang Diuji FIFA
Sebagai informasi, Akbar mengatakan bahwa IMF memberikan catatan tentang rencana hilirisasi nikel di Indonesia dalam dokumen 'IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia'.
Dalam dokumen tersebut, IMF menyampaikan kebijakan Indonesia seharusnya berlandaskan analisis terkait biaya dan manfaat lebih lanjut. Kebijakan juga harus mempertimbangkan dampak-dampak terhadap wilayah lain.
Atas alasan itu, IMF lantas mengimbau Indonesia mempertimbangkan kebijakan penghapusan bertahap terhadap pembatasan ekspor nikel. Bahkan tidak memperluas pembatasan ekspor ke komoditas lainnya.