Densus 88 Dinilai Perlu Bantu Tangkap Si Kembar, Kepentingan Proses Hukum!

Minggu 02-07-2023,17:58 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Dimintai bantuannya Densus 88 dalam memburu 'Si Kembar' dinilai perlu dilakukan.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan hal tersebut untuk mempercepat penangkapan pada Rihana dan Rihani.

Selain itu, untuk menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani kasus tersebut.

"Pelibatan Densus 88 ini diperlukan agar mempercepat penangkapan Rihana dan Rihani, disamping juga memperlihatkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang telah viral di media sosial tersebut," katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu 2 Juli 2023.

BACA JUGA:Kelompok Remaja Serang Pemukiman Warga dengan Petasan dan Sajam di Jakpus

Dibeberkannya, banyak pihak yang menunggu ditangkapnya keduanya terkait proses hukum.

"Masyarakat, terutama para korban dari penipuan dan kelicikan si kembar ini sangat menunggu proses penegakan hukum yang adil dan profesional dari kepolisian. Pasalnya, kasus tersebut telah membawa korban kepada reseller-resellernya untuk dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Sementara, Indonesia Police Watch (IPW) soroti beberapa korban penipuan reseller iPhone 'Si Kembar' Rihana Rihani yang ditahan.

Menurutnya lantaran kelakuan Si Kembar, para reseller ya kini ikut dilaporkan polisi. 

"Masyarakat, terutama para korban dari penipuan dan kelicikan si kembar ini sangat menunggu proses penegakan hukum yang adil dan profesional dari kepolisian. Pasalnya, kasus tersebut telah membawa korban kepada reseller-resellernya untuk dilaporkan ke polisi," bebernya.

BACA JUGA:204 juta WNI Masuk Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024 oleh KPU

Salah seorang korban reseller Rihana dan Rihani adalah Pungky Masyaviani. Ibu yang mempunyai anak usia 1,5 tahun itu kini telah ditahan.

"Bahkan, salah satu resellernya, Pungky Marsyaviani yang juga menjadi korban pre-order iphone Rihana dan Rihani saat ini telah ditahan dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang," sebutnya.

"Pungky dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan oleh Siti Fatiha Rayta di Polsek Ciputat Timur melalui laporan polisi nomor: LP/875/B/IX/2022/Res Tangsel/Sekcip timur tanggal 3 September 2022. Padahal, Pungky sebagai korban telah melaporkan Rihani lebih dulu di Polres Tangsel pada 10 Juni 2022 dengan laporan polisi nomor: TBL/B/1008/VI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA karena mengalami kerugian Rp 5,7 miliar," lanjutnya.

Pada Kamis (6/7) Pungky pun akan melaksanakan sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kategori :