Menanggapi rencana Johnny G Plate, pihak Kejaksaan Agung mempersilahkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Berkenaan mekanisme untuk menjadi justice collaborator, lanjut Ketut, nanti pihak penuntut umum akan mempertimbangkan permohonan itu apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani dan memimpin sidang.
Jika permohonan Johnny G Plate sebagai justice collaborator diterima oleh majelis hakim, maka nantinya memperoleh keringanan hukuman.
“Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut dalam dapat keringanan hukuman,” tandasnya.