SEVA Hadirkan Layanan Pengurusan Surat Kendaraan Secara Online

Selasa 04-07-2023,20:08 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

Tata Cara Pengurusan surat Kendaraan melalui SEVA

Kini konsumen dapat menghemat waktu dalam mengurus surat kendaraan secara online, dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Pada halaman utama SEVA, cari dan klik banner Layanan Surat Kendaraan, atau dapat mengakses tautan Layanan Surat Kendaraan yang tersedia.

2. Setelah masuk ke halaman Layanan Surat Kendaraan, klik tombol "Urus Sekarang".

BACA JUGA:Gara-gara Motor Rusak, Shane Lukas Selalu Turuti Permintaan Mario Dandy

3. Lengkapi seluruh data dan informasi yang diminta pada formulir yang disediakan. Persiapkan foto atau scan STNK, KTP, dan BPKP yang akan diunggah sebagai syarat kelengkapan pengurusan surat kendaraan.

4. Unggah foto atau scan tersebut satu per satu sesuai petunjuk yang diberikan.

5. Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah surat, tim SEVA akan menghubungi konsumen dalam waktu maksimal 2 (dua) hari kerja untuk melakukan verifikasi data yang telah diajukan.

6. Lakukan transaksi dan partner kurir SEVA akan menjemput surat asli yang dibutuhkan dari lokasi konsumen.

Melalui langkah-langkah di atas, konsumen dapat selesaikan urusan surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman yang terintegrasi dengan sistem JumpaPay, biro jasa yang terdaftar di kantor Samsat Polda Metro Jaya.

Kategori :