F. Berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua taha dan/atau bagian penyelenggaraanya;
G. memperolah Aksesibiltas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan memperoleh pendidikan politik.