JAKARTA, DISWAY.ID -- Terdapat 13 daftar jadwal dan lokasi layanan perpanjang SIM melalui SIM Keliling di kawasan Jabodetabek, atau Jakarta hingga bekasi yang dapat kamu manfaatkan hari ini, Rabu, 12 Juli 2023.
Untuk mengurus perpanjang SIM saat ini tak harus menyesuaikan domisili.
Aritnya, proses perpanjang SIM dapat dilakukan di lokasi SIM Keliling masa saja, sehingga masa berlakunya kembali aman.
Perlu dicatat, untuk mengurus perpanjang SIM sebaiknya dilakukan sebelum tanggal masa berlaku habis.
Hal tersebut untuk menghindari keterlambatan. Karena terlewat satu hari saja pengendara akan diminta bikin SIM baru.
Jangan sampai masa berlaku SIM terlewat, agar tidak merepotkan lantaran proses membuat SIM baru memakan waktu panjang.
Perlu dicatat, pelayanan perpanjangan SIM Keliling tetap menerapkan SOP Prokes, sehingga memakai masker adalah kewajiban.
BACA JUGA:Israel Dukung OPM TPNPB, Jeffrey Bomanak: Kami Punya Hubungan Diplomasi
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Untuk mengurus perpanjang SIM hari ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengendara.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi (Khusus online)
Adapun biaya untuk perpanjang SIM A dan SIM C sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
BACA JUGA:Selamat! Tina Toon Resmi Tunangan, Wajah Calon Suami Terungkap
Dalam PP tersebut biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2 sebesar Rp 75.000.