"Apa lagi Dewas hanya mengurusi soal etis atau tidak, sementara yang ditangani Polda adalah tindak pidana. Jadi, putusan Dewas seharusnya tidak menjadi dasar untuk penyidik menghentikan penyidikan," lanjutnya.
Diketahui, terkait tersangka kasus dugaan kebocoran penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM oleh KPK Kapolda Metro Jaya angkat bicara.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan ditunggu saja mengenai tersangka kasus tersebut.
"Ya tunggu saja, karena itu sifatnya kami mendapatkan laporan dari Direktur dengan satgas yang sudah dibentuk kemarin untuk menangani perkara ini," katanya kepada awak media, Selasa 20 Juni 2023.
BACA JUGA:Ukraina Dapat Janji Baru Dari G7 Meskipun Belum Diajak Masuk NATO
BACA JUGA:Maqdir Ismail Akan Bawa Uang Rp 27 M Terkait Korupsi Kominfo ke Kejagung RI Hari Ini
Pihaknya akan mengurus kasus tersebut hingga tuntas usai banyaknya laporan yang sama mengenai hal tersebut.
"Karena ini kami anggap perkara yang menyita banyak perhatian karena pelapornya banyak sekali, kan kami pertanggungjawaban kepada pelapor harus bicara apa," ungkapnya.
"Apakah nanti ditemukan tersangkanya atau tidak itu urusan nanti belakangan, yang jelas peristiwanya ada tentang pertama bocornya ya peristiwa itu," sambungnya.