JAKARTA, DISWAY.ID - Diduga adanya penipuan dengan aplikasi Jombingo yang merugikan korbannya puluhan juta rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani dua laporan polisi terkait aplikasi Jombingo," katanya kepada awak media, Selasa 18 Juli 2023.
BACA JUGA:Polisi Periksa Saksi dan Pelapor Kasus Dugaan Penipuan oleh Mario Teguh
Diungkapkannya, kasus tersebut muncul saat korban berinisial N yang melaporkan kasus itu setelah merugi Rp 37.802.000.
BACA JUGA: Dugaan Penipuan Mario Teguh Didalami Kepolisian, Terlapor dan Saksi Segera Dipanggil
Disebutkannya, Laporan itu diterima dengan nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tanggal 26 Juni 2023.
Kemudian ada juga korban lain berinisial EN yang juga melaporkan di Polda Metro Jaya bernomor LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023. Ade menyebut Korban EN rugi Rp4,5 juta.
BACA JUGA:7 Aplikasi Android Terbaik: Pendamping Digital Anda di Tahun 2023
"Melaksanakan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi, melakukan koordinasi dengan stake holder terkait (Kemendag, OJK, Kominfo), melakukan profilling terhadap pengurus perseroan," ungkapnya.
Diterangkannya, aplikasi Jombingo saat ini telah diblokir dan kegiatan operasionalnya dihentikan sementara.
Disebutkannya, masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan investasi supaya tak jadi korban aksi penipuan.
"Bahwa Satgas Waspada Investasi pada tanggal 8 Juli 2023 telah menerbitkan siaran pers yang menyatakan bahwa aplikasi Jombingo telah diblokir dan dihentikan sementara kegiatannya," sebutnya.