Gak Perlu ke Samsat, Begini Cara Blokir Surat Kendaraan yang Sudah Dijual, Bisa Online!

Minggu 23-07-2023,14:59 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

- Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayarFotokopi STNK atau BPKB jika ada

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Selanjutnya, status pemblokiran akan dikirim melalui surel atau terlihat di kolom PKB.

Jika belum ada laporan, dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.

 

Kategori :