- 2 bungkus plastik berisi daun kering dengan berat 0.03 kg dari tersangka MGA.
- 1 buah timbangan digital warna putih.
- 3 buah handphone milik ketiga tersangka.
"Terhadap para tersangka kita kenakan pasal dari mereka adalah pasal 114 KUHP ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) yuncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun." tandasnya.