"Memang harus dilawan sistemik juga. RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal harus disahkan. UU Tipikor dan KUHAP harus diperbaharui. Ada sentencing guidelines dan sistem pemantauan khusus terpidana korupsi yang dapat diakses publik. Tidak bisa business as usual kalo mau serius melawan korupsi," imhuhnya.
Menurut Bimmo, apa yang dilakukan PSI selama ini bukan semata mencitrakan diri sebagai partai antikorupsi. Justru lebih menerapkan zero tolerance terhadap political corruption.
"Ini juga amanat konstitusi. Susah payah kami membangun zona integritas dalam manajemen internal partai, termasuk tidak memotong gaji para anggota legislatif kami demi kepentingan partai. Buyar semua kalo kami mencalonkan mantan koruptor,” pungkasnya.