BACA JUGA:Ditangkap KPK, Kepala Basarnas Diduga Terima Suap Sebesar Rp.88,3 Miliar
Percayalah Bapak Ibu, apa yang saya dan rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum lakukan semata-mata hanya dalam rangkaian penegakan hukum untuk memberantas korupsi.
Terima kasih Salam Anti Korupsi"
Terkait kabar melalui pesan beredar di whatsapp itu, Brigjen Asep Guntur belum memberikan kebenarannya lebih lanjut atau belum bisa dikonfirmasi.
Diketahui, OTT tersebut dilakukan KPK dengan menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Muda (Marsda) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka korupsi suap pengadaan barang dan jasa.