Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta-Bekasi Senin 31 Juli 2023, Pemilik Sepeda Listrik Wajib Punya SIM?

Senin 31-07-2023,08:55 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Senin
- Carrefour Harapan Indah
- 08.00-10.00 WIB

Pengendara Sepeda Listrik Wajib Kantongi SIM?

Isu pengendara sepeda listrik wajib miliki SIM menjadi perbincangan hangat.

Polemik ini muncul seiring berkembangnya kecelakaan sepeda listrik yang dikendarai oleh anak kecil.

Februari lalu Korlantas Polri sempat menyinggung batasan kecepatan sepeda listrik.

Umumnya aturan kecepatan sepeda listrik hanya dibatasi hingga 25 kilometer per jam (kpj).

Namun belakangan ini perkembangan kendaraan listrik untuk komersial semakin banyak.

Meski belum keluar aturan resminya, Korlantas Polri sudah menyatakan kecepatan kendaraan listrik komersial dibatasi hingga 35 kpj.

Selain itu, pengendaranya juga wajib dikabarkan wajib mengantongi SIM dan menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm.

Hanya saja sejauh ini Korlantas Polri juga belum merilis SIM khusus untuk kendaraan listrik.

Diketahui yang ada saat ini pengendara roda dua diwajibkan memiliki golongan SIM C, SIM C1 atau SIM C2.

Kategori :