Pengendara Sepeda Listrik Tak Boleh Sembarangan Ngebut, Korlantas: Kecepatan 35Km per Jam Wajib Punya SIM!

Senin 31-07-2023,11:45 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

”Karena kecepatan 35 km per jam itu kencang lho. Di jalanan biasa kecepatan rata-rata 40 km per jam,” imbuhnya.

Kini Korlantas tengah berupaya untuk memperbaiki sejumlah regulasi, seperti ujian SIM yang sangat sulit lolos.

”Kalau sudah menyerah, barulah dilanjutkan dua minggu lagi,” pungkasnya.

Kategori :