Dipermudah! Syarat Dapat Subsidi Rp7 Juta Beli Motor Listrik Dihapus

Selasa 01-08-2023,13:36 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah tengah melakukan kajian ulang terkait pemberian insentif kendaraan listrik bagi masyarakat.

Dari hasil evaluasi tersebut, salah satunya mengenai syarat mendapatkan subsidi Rp7 juta yang sebelumnya ditetapkan untuk pembelian motor listrik akan dihapuskan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, terdapat 4 syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik. 

BACA JUGA:Antusias Tinggi, Pemohon Program Konversi Motor Listrik ESDM Capai 4.578 Unit

Pertama yakni subsidi diberikan kepada warga penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

"Jadi berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan sebagai syarat, itu nanti akan kita hapuskan," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Selasa 1 Agustus 2023.

Selain itu, Agus memastikan, masyarakat juga akan bisa mendapatkan bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik hanya dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

"Untuk pembelian motor roda dua berbasis NIK atau KTP. Satu KTP, satu NIK itu hanya boleh satu motor listrik," terangnya.

BACA JUGA:Tips Perawatan Baterai Motor Listrik, Nomor 3 Paling Penting!

Sementara itu, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyampaikan bahwa syarat penerima subsidi kendaraan roda dua berbasis listrik akan dihilangkan. 

"Persyaratan tersebut yang menjadi sebab subsidi terhadap kendaraan roda dua listrik menjadi kurang diminati masyarakat," kata Moeldoko.

 

Kategori :