Dalam kasus inj oara pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.
Tanggapi kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Securitynya, Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Ariyadi Eko Nugroho mengatakan bahwa pihaknya tidak mendukung apa yang dilakukan empat petugas Taman Impian Jaya Ancol terhadap Hasanuddin.
"Kami pun sangat menyayangkan insiden ini serta memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban," tegas Eko dalam keterangannya dikonfirmasi, Selasa 1 Agustus 2023.
BACA JUGA:Ternyata Satpam Sekolah Jual Sabu Paket Hemat dengan Harga Segini, Edan!
Eko mengatakan pihak Taman Impian Jaya Ancol menyerahkan sepenuhnya ksus tersebut kepada pihak yang berwajib.
"Kami telah menyerahkan segala proses hukum kepada pihak yang berwajib. Kami telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali," tukasnya.